Download Gratis Bakal Dilarang


"Nggak ada lagi gratis-gratisan"

Layanan Download Musik Gratis di Internet akan semakin langka bahkan segera hilang.
Setelah beberapa waktu yang lalu Pemerintah Indonesia menerapkan pemblokiran terhadap situs-situs atau web yang ditengarai berbau Pornografi, Sara, atau Provokasi. Kali ini Pemerintah segera ambil ancang-ancang untuk mengeluarkan kebijakan baru


mengenai pemblokiran terhadap Situs atau Website yang menyediakan layanan Download secara gratis kepada semua pengguna internet. Dengan dalih melindungi karya cipta seni musik di Indonesia.

Jakarta, Rabu 27 Juli 2011, Menkominfo, Tifatul Sembiring mewakili pihak pemerintah dalam acara 'Apresiasi Karya Cipta Seni Musik Indonesia di Dunia Maya', menyatakan pemblokiran yang dimaksud adalah semata-mata untuk melindungi dan tidak membiarkan kreasi anak bangsa terlantar. Diharapkan antara industri dan inovator dapat bertemu sehinga dapat melahirkan karya-karya bagus di Indonesia.

Namun sebelum penerapan kebijakan tersebut akan segera dilakukan langkah-langkah sosialisasi di mal-mal, anak-anak muda, mahasiswa-mahasiswa dan masyarakat. Sosialisasi dan kampanye, stiker di bagikan di kampus-kampus. Kedua edukasi dan literasi. Jika nantinya kebijakan ini benar-benar diterapkan maka para pelaku download ilegal bisa terkena UU ITE, Pasal 25 yang ancaman hukumannya adalah 9 tahun, atau bayar denda sebesar Rp3 miliar. Sehingga di masa mendatang, masyarakat dan semua pihak perlu lebih berhati-hati.

Bisa dipastikan sebentar lagi tidak akan ada lagi istilah gratis, yang ada adalah murah, terjangkau atau mahal jika kita menginginkan sesuatu / data dari dunia online misalnya saja ketika nanti mendownload ada alternatif dan harganya murah, misalnya buku 3000 halaman cuma 5 dolar, 45 ribu.

Telah tercatat, pada tahun 2009, bisnis karya cipta, musik, film, software, dan karya yang lain, di internet mencapai angka 300 triliun. Memang perlu disadari bahwa orientasi bisnis internet sangat besar. Sebagai contoh saja, Ringbacktone, Mbah Surip Tak Gendong hampir Rp2 miliar, lewat internet harga murah tapi pembeli banyak. Jika dijual seribu perlagu tapi resmi, maka satu juta akan menjadi satu miliar. Kalau YouTube, ditambahkan lagi dua juta, sehingga para musisi dan seniman turut dapat memetik hasil dan jerih payahnya tersebut melalui transaksi bisnis di internet. Itulah perihal yang mendasari pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan pemblokiran tersebut.

Setuju kah anda dengan hal ini? apa tidak perlu dikaji dahulu,efek jangka panjangnya, memang paparan diatas memberi gambaran angin segar bagi pelaku usaha entertaint yang ingin memasarkan karyanya. Tapi bukankah itu hanya segelintir orang, sedangkan pemakai, pengguna jasa layanan internet adalah seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Maka akan diperlukan bujet tambahan jika ingin menikmati hiburan secara online.

Entahlah, pola pikir dari sudut masyarakat awam,dan pemerintah jelas berbeda, yang jelas bersiaplah merogoh kocek lagi apabila ingin mendapatkan sesuatu secara online. Akhirnya, satu hal yang perlu direnungkan, Pemerintah mengupayakan kesejahteraan untuk siapa? seluruh masyarakat, atau segelintir golongan...?
Pasti anda mempunyai jawaban serta sudut pandang masing-masing.....

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Tokoh Karakter dalam The Avengers Movie 2012

Panduan Lengkap Membuat Guest Book dengan Cbox

Gayus "baru" muncul di Lapas Sidoarjo JawaTimur